HIKMAH DWILOKITA ISHAK TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENJADI NARASUMBER PADA MUSRENBANG RPJMDESA MANAWA

NEWSWARGADESA- Rabu, 28 Agustus 2024, Desa manawa melaksanakan reviuw RPJMDes Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

      Dok. TA PM Hikmah Hadiri Mistenbangdes


Undang-undang tersebut mengamanatkan ada penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada pada masa jabatan yang masih berjalan.Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya.


pada kegiatan musrenbang tersebut dihadiri oleh, Camat patilanggio, Tenaga ahli kabupaten Pohuwato, Bhabinkamtibmas, BPD, Pendamping desa, PLD, PKK, kader kesehatan, tutor paud, KPM, Karang taruna serta para tokoh masyarakat. 

Dan dalam sambutan kepala desa manawa Marlulu Djafar saya berharap kepada bapak/ibu masyarakat agar bisa memberikan usulan RPJMDes dalam meningkatkan pembangunan desa manawa dan kesejahteraan masyarakat. 

ditempat yang sama juga ketua BPD manawa juga menyampaikan pada News warga desa di sela-sela kegiatan musrenbang RPJMDes bahwa kami Badan permusyawaratan desa (BPD) juga sudah siap dengan Pokok-pokok pikiran BPD yg akan kami paparkan di farum musrenbang ini. 

Sebelumnya telah dilaksanakan musrenbang RPJMDes ini TIM pemyusun telah melakukan rapat awal dan memghasil usulan hasil visi misi kepala desa " Ucap Hikmah" yang juga korwil kecamatan patilanggio. Hikmah (Kopi hitam) juga menambahkan telah melakukan Penetapan Perubahan RPJMDes yang di mana Tiga hari sebelumnya telah melakukan musyawarah pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sesuai SK kepala desa Manawa kecamatan Patilanggio. Dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Lebih lanjut Tenaga ahli peberdayaaan masyrakat bapak Hikmah Dwilokita Ishak, SH bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. "Tutupnya

Pewarta (WIN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI BUMDes BULANGITA RESMI DISEPAKATI MELALUI MUSDES

PERAN TENAGA PEMDAPING PROFESIONAL (TPP) TERKAIT DENGAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI KOPDES MERAH PUTIH BULANGITA KE DINAS PERINDAGKOP DAN KE NOTARIS KABUPATEN POHUWATO

CAMAT MARISA MEMBUKA MUSDES PENETAPAN RKPDes TAHUN 2026 DAN DU-RKP TAHUN 2027