Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

HIKMAH DWILOKITA ISHAK TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENJADI NARASUMBER PADA MUSRENBANG RPJMDESA MANAWA

Gambar
NEWSWARGADESA - Rabu, 28 Agustus 2024, Desa manawa melaksanakan reviuw RPJMDes Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.        Dok. TA PM Hikmah Hadiri Mistenbangdes Undang-undang tersebut mengamanatkan ada penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada pada masa jabatan yang masih berjalan.Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya. pada kegiatan musrenbang tersebut dihadiri oleh, Camat patilanggio, Tenaga ahli kabupaten Pohuwato, Bhabinkamtibmas, BPD, Pendamping desa, PLD, PKK, kader kesehatan, tutor paud, KPM, K...