PERAN TENAGA PEMDAPING PROFESIONAL (TPP) TERKAIT DENGAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI KOPDES MERAH PUTIH BULANGITA KE DINAS PERINDAGKOP DAN KE NOTARIS KABUPATEN POHUWATO

NEWS WARGA DESA - Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pohuwato - Gorontalo melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Bulangita yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Bulangita Fendi Diange, dengan melakukan kunjungan lapangan ke Desa Bulangita, pada Selasa (4/6/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendampingan  seputar kelengkpan dokumen pendirian dan pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang telah mereka bentuk.



Sebelum kunjungan ini, Pengurus Kopdes Merah Putih bersama Kepala Desa Bulangita telah menyelesaikan proses Admistrasi dan akan di antar ke dinas perindagkop untuk mendapatkan rekomendasi ke Notaris. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat struktur organisasi koperasi serta mendukung perekonomian masyarakat Desa Desa bulangita Ungkap Wawin

Wawin wartabone mengungkapkan bahwa mengenai berkas kelengkapan administrasi serta pengelolaan koperasi, mulai dari aspek tata kelola organisasi, penyusunan rencana kerja, hingga pendampingan administrasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Dalam diskusi bersama pengawas dan pengurus Kopdes tersebut, Pengurus Kopdes Merah Putih memperoleh penjelasan mendalam di samping kelengkapan berkas administrasi juga terkait peran koperasi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk mekanisme pengelolaan modal, sesuai permenkop nomor 1 tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman atau dana bergulir, dalam pengelolaan dana kopdes nantinya haris transparansi laporan keuangan, hingga peluang kemitraan dengan sektor lain. Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis bagi Kopdes Merah Putih dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal desa. 



Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange, yang juga sebagai pengawas kopdes yang turut hadir mendampingi pengurus koperasi, menyatakan bahwa karena kopdes juga sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa Tahap II, maka saya meminta kepada Pendamping Desa untuk mendampingi dan memfasilitasi apa saja yg menjadi syarat pengajuan Admistrasi ke Notaris dan ini merupakan salah satu upaya desa dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui koperasi Pengurus Inti Kopdes Merah Putih Desa Bulangita.yang


Lebih lanjut dia menambahkan bahwa saya sangat nerharap kopdes ini dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Bulangita secara berkesinambungan. Dengan adanya peran pendamping desa yang terus mengawal program pembangunan di desa ini akan menjadi spirit tersendiri bagi kami, sehingha kami memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi warga desa,” ujar Fendi Diange.

 

Di akhir pendampingan dan fasilitasi dengan kepala desa dan pengurus kopdes merah putih bulangita kemuadian dilanjutkan dengan melakukan ceklist dokumen yang sudah selesai dan insya Allah hari ini akan dibawa ke Dinas Perindagkop untuk mendapatkan Rekom dan akan dibawa ke noratis. dan kami pemdamping desa  berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dalam setiap tahapan pengembangan koperasi tersebut Desa Merah Putih. Tutup Wawin selaku pendamping desa kecamatan marisa. Pewarta (Win) . 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI BUMDes BULANGITA RESMI DISEPAKATI MELALUI MUSDES

CAMAT MARISA MEMBUKA MUSDES PENETAPAN RKPDes TAHUN 2026 DAN DU-RKP TAHUN 2027