BPD DESA MARISA UTARA MUSDES PENETAPAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2026

 -NEWS WARGA DESA- Selasa, 21 Oktober 2025. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marisa Utara menggelar rapat Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Menjadi Perdes RKPDes Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa  dengan dihadiri oleh Camat Marisa, Sekcam serta staf kecamatan marisa, Kepala Desa, BPD, Kader Kesehatan, Sekretaris desa bersama perangkat desa, Pendamping Desa (PD), serta anggota BPD.


Ketua BPD Indra Laraga Pimpin Paripurna BPD


Musyawarah Desa diawali dengan pembacaan rangkaian acara oleh Sekretaris BPD selaku MC, kemudian dilanjutkan pembukaan sidang pleno oleh BPD,  dalam sidang pleno I Ketua BPD menekankan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2026 telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari rapat internal, pra-Musrenbangdes, hingga Musrenbangdes. Beliau juga menegaskan bahwa RKP Desa yang ditetapkan hari ini akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.


Partisapasi masyarakat dalam musdes RKPDes


Selanjutnya, ketua BPD mempersilahkan kepada  kepala desa  untuk memberikan sambutan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam proses penyusunan RKPDesa 2026. Beliau menegaskan bahwa proses tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan dirinya selaku PembinaTim Penyusun mengetahui dengan jelas alurnya. Saya juga meminta agar setelah penetapan RKP Desa ini, semua Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) perubahan APBDesa Tahun 2025 maupun APBDesa Tahun 2026.

Pemaparan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa rapat hari ini sebenarnya tidak perlu lagi membahas secara detail, karena materi pembahasan dari rapat internal, pra-Musrenbangdesa, hingga Musrenbangdesa tetap sama, kecuali besaran Pagu Dana Desa meningkat dari sebelunya. Oleh sebab itu, menurutnya lebih baik Rancangan RKP Desa segera ditetapkan agar tidak lagi menjadi beban administrasi yang tertunda. Ia juga menekankan bahwa saat ini sudah ada beberapa pekerjaan mendesak, seperti penyusunan perubahan APBDesa Tahun 2025 serta rancangan APBDesa Tahun 2026.


BPD Pimpin Rapar Pleno


Selain itu, Sekretaris Desa menambahkan bahwa penetapan RKP Desa ini sempat ditunda karena menunggu regulasi peemendes/pemenkeu terbaru, setalah terjadi pergantian Menteri Keuangan, khususnya terkait besaran pagu Dana Desa. Namun, mengingat kebutuhan dan keterbatasan waktu, penetapan RKP Desa 2026 perlu segera dilakukan. Ia juga mengingatkan kepada seluruh Pelaksana Kegiatan (PK) agar segera menyusun RAB manual sesuai bidang masing-masing. Menurutnya, tanggung jawab penyusunan anggaran bukan hanya pada satu orang, melainkan tugas bersama yang membutuhkan kerja cepat, sigap, dan koordinasi yang baik.

Rangkaian acara Musdes kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2026. Dengan ditetapkannya RKP Desa tersebut, diharapkan proses penyusunan APBDesa Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, tepat waktu, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sumberklampok secara berkelanjutan. Pewarta (Win)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI BUMDes BULANGITA RESMI DISEPAKATI MELALUI MUSDES

PERAN TENAGA PEMDAPING PROFESIONAL (TPP) TERKAIT DENGAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI KOPDES MERAH PUTIH BULANGITA KE DINAS PERINDAGKOP DAN KE NOTARIS KABUPATEN POHUWATO

CAMAT MARISA MEMBUKA MUSDES PENETAPAN RKPDes TAHUN 2026 DAN DU-RKP TAHUN 2027